Berita
Pedoman Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Majalengka
Panduan Untuk Pemetrintah, Masyarakat, Keluarga dan Komunitas.
Panduan Untuk Pemetrintah, Masyarakat, Keluarga dan Komunitas.
Proses Belajar Mengajar di Rumah dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020 DIPERPANJANG 14 (empat belas) hari ke depan mulai dari 30 Maret 2020 sampai dengan 12 April 2020 (masa perpanjangan kedua).
Merujuk Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor : 400/480/Kesra, tanggal 15 Maret 2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease 19 (COVID-19).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memulai tes masif COVID-19 di Jabar pada Rabu (25/3/20). Hari pertama tersebut berupa Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 bagi kurang lebih 300 tenaga kesehatan (nakes) dan karyawan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin atau RSHS Bandung. Sebagai rumah sakit utama rujukan COVID-19 di Jabar, nakes maupun non-nakes yang bekerja di Ring 1 penanganan COVID-19 atau Zona Merah RSHS itu sehari-harinya melakukan close contact cukup lama dengan pasien Read more…
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meminta warga yang memiliki riwayat ke luar negeri dalam waktu dekat atau melakukan kontak jarak dekat dengan orang positif COVID-19 untuk mengisolasi diri. Isolasi mandiri alias self-isolation selama 14 hari itu perlu dilakukan sebagai upaya mencegah dan menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit COVID-19 kepada keluarga, teman, dan orang-orang sekitarnya. “Harapan kami kepada mereka yang dari luar negeri, jangan dulu berinteraksi dengan masyarakat maupun dengan Read more…